Pemkot Depok Sesuaikan Skema Jaminan Kesehatan 2026
Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem jaminan kesehatan daerah yang terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, regulasi nasional, serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa kebijakan jaminan kesehatan pada tahun 2026 mengalami sejumlah penyesuaian strategis. Langkah ini bertujuan agar program jaminan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan di Kota Depok.
“Untuk tahun 2026, penetapan sasaran masyarakat yang mendapatkan bantuan jaminan sosial dilakukan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN),” ujar Mary Liziawati saat Sosialisasi Skema Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kota Depok Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Rabu (31/12/2025).
Fokus pada Masyarakat Desil 1–5
Mary menjelaskan, dalam skema terbaru tersebut, pembiayaan jaminan kesehatan daerah akan diberikan kepada kelompok masyarakat desil 1 sampai desil 5, yakni kelompok yang tergolong miskin hingga rentan miskin. Penggunaan DTSEN dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran, sehingga bantuan tidak salah alamat dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Apabila terdapat masukan atau keberatan dari masyarakat terkait penetapan desil 1–5, Dinas Sosial Kota Depok akan melakukan ground checking di lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi warga sesuai dengan data yang tercatat.
Selanjutnya, usulan pemutakhiran data DTSEN akan diajukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dalam Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang tersedia di 63 kelurahan se-Kota Depok.
Jaminan Keberlanjutan Pembiayaan
Lebih lanjut, Mary menegaskan bahwa perubahan skema ini juga membawa konsekuensi bagi peserta yang menunggak iuran namun tidak termasuk kategori miskin atau rentan. Kelompok tersebut tidak lagi dapat dijamin pembiayaannya oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan, serta menjaga keberlangsungan pembiayaan kesehatan daerah,” jelasnya.
Perlu Sinergi dan Edukasi Publik
Dalam penerapan skema baru ini, Dinkes Kota Depok menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, aparat kelurahan, hingga tokoh masyarakat. Sinergi tersebut dibutuhkan agar informasi mengenai perubahan skema jaminan kesehatan dapat tersampaikan secara benar, jelas, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Mary juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan perubahan kebijakan ini sebagai momentum perbaikan layanan, bukan sebagai hambatan.
“Perubahan skema pembiayaan ini harus kita sikapi sebagai peluang untuk memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Harapan Pelayanan Tetap Ramah dan Inklusif
Di akhir pemaparannya, Mary Liziawati berharap agar ke depan pelayanan kesehatan di Kota Depok tetap ramah, cepat, dan tidak diskriminatif, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kelompok tersebut dari risiko pengeluaran kesehatan yang memberatkan, sekaligus memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
“Semoga ke depannya pelayanan kesehatan tetap ramah, cepat, dan tidak diskriminatif, serta mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan dari risiko biaya kesehatan yang tinggi,” tutupnya.
Dengan penyesuaian skema jaminan kesehatan tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Depok berharap sistem pelayanan kesehatan daerah semakin tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga : MWCNU Cinere Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : infowarkop

