KPK Panggil Staf PBNU di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan pemanggilan seorang staf PBNU berinisial SB dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan SB dinilai penting. Hal ini guna membantu membuat perkara menjadi lebih jelas dan terang.
Keterangan Saksi Dibutuhkan Penyidik
KPK menegaskan bahwa setiap saksi memiliki peran penting dalam proses penyidikan. Keterangan SB diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang sudah ada.
Dengan tambahan informasi tersebut, penyidik dapat menyusun konstruksi perkara yang lebih kuat. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Saksi Sempat Mangkir
SB sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 21 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK belum menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. Kemungkinan pemanggilan ulang akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Sejak itu, KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa berbagai pihak. Proses ini dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut menunjukkan skala besar kasus yang sedang ditangani. Hal ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.
Proses Penahanan Tersangka
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, tersangka lainnya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.
Kesimpulan
Pemanggilan staf PBNU oleh KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat penyidikan kasus kuota haji. Dengan keterangan saksi dan bukti yang lengkap, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara tuntas.
Baca Juga : Ahmad Luthfi Gandeng NU Bangun Jawa Tengah
Cek Juga Artikel Dari Platform : infowarkop

