Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Desember
Layanan SIM Keliling Bandung Kembali Beroperasi
Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat maupun Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang disiagakan di lokasi berbeda. Pelayanan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga menjelang siang.
Jam Operasional SIM Keliling Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena jumlah pemohon biasanya cukup banyak, sementara kuota pelayanan terbatas.
Petugas juga menyarankan pemohon memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna menghindari antrean panjang atau penolakan berkas.
Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa Ini
Mengacu pada unggahan akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua mobil SIM Keliling hari ini beroperasi di lokasi berikut:
- Mobil SIM Keliling 1
Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung - Mobil SIM Keliling 2
Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika, Kota Bandung
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian masing-masing.
Jenis SIM yang Dilayani
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya disediakan di sekitar lokasi dengan tarif berbeda sesuai penyedia layanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa berkas persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP sesuai domisili SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
- Formulir perpanjangan SIM (diisi di lokasi)
Kelengkapan berkas menjadi faktor utama kelancaran proses perpanjangan SIM.
Alur Pelayanan di SIM Keliling
Setibanya di lokasi, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran, verifikasi berkas, dan pembayaran PNBP. Setelah itu, pemohon menjalani proses identifikasi, foto, serta pencetakan SIM.
Proses pelayanan umumnya berlangsung relatif cepat apabila tidak terjadi antrean panjang dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Imbauan untuk Warga Bandung
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Selain itu, warga diharapkan tetap tertib dan mematuhi arahan petugas selama berada di lokasi SIM Keliling demi kenyamanan bersama.
Solusi Praktis Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga Kota Bandung yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan mendatangi lokasi terdekat, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, layanan ini menjadi alternatif yang sangat membantu.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Kernet Truk Tewas
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : liburanyuk

