5 Fakta Predator Anak Jaksel: 12 Tahun Beraksi, Kini Dibui
radarjawa – Kasus mengejutkan kembali mencuat di Jakarta Selatan setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai predator anak. Pria tersebut diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Kasus ini mengundang keprihatinan publik sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan orang tua dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. Berikut lima fakta utama terkait kasus tersebut.
- Sudah 12 Tahun Beraksi Tanpa Terdeteksi
Pelaku disebut telah melakukan aksinya selama 12 tahun terakhir. Ia menjalankan modus secara sistematis dengan memanfaatkan lingkungan sekitar untuk mendekati calon korban. Selama periode itu, tidak ada laporan resmi yang sampai ke kepolisian, sehingga pelaku bebas berkeliaran. Fakta ini menunjukkan betapa predator anak bisa beroperasi dalam waktu lama jika masyarakat tidak segera melapor. - Modus Rayuan hingga Ancaman
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Ada kalanya ia merayu korban dengan memberikan hadiah kecil atau janji tertentu, namun dalam beberapa kasus ia menggunakan ancaman agar korban tetap diam. Taktik manipulatif ini membuat banyak korban merasa takut untuk berbicara kepada orang tua atau pihak berwenang. - Korban Diduga Lebih dari Satu
Hingga kini, polisi masih mendalami jumlah pasti korban. Dari pengakuan awal, ada beberapa anak yang sudah dilecehkan. Aparat membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban. Tim penyidik juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang sudah teridentifikasi. - Terungkap Berkat Keberanian Korban
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Jakarta Selatan. Keberanian korban menjadi titik penting dalam membongkar kejahatan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Pihak kepolisian memberikan apresiasi besar kepada keluarga korban yang mendukung anak untuk bersuara. - Pelaku Kini Dibui, Polisi Janjikan Hukuman Maksimal
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Hukuman yang menanti mencakup ancaman penjara belasan tahun. Polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, aparat akan terus menyelidiki apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat, serta memastikan seluruh korban mendapat perlindungan hukum dan psikologis.
Kasus predator anak di Jakarta Selatan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan. Dengan kesadaran dan keberanian untuk melapor, kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini. Kini, pelaku memang sudah dibui, tetapi dampak trauma terhadap korban menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu dipulihkan bersama.
