Jadwal SIM Keliling Bandung 9 Oktober 2025 dan Syaratnya
radarjawa – Bagi warga Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Rabu, 9 Oktober 2025. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
1. Lokasi dan Waktu Operasional
Berdasarkan jadwal resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM keliling akan beroperasi di dua titik utama. Pertama, di Mall Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, dan kedua di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Mobil layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, namun masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
2. Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas utama. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B atau jenis lainnya, pelayanan dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan data dan verifikasi tambahan.
3. Syarat Administrasi yang Harus Dibawa
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berupa fotokopi KTP, SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter. BMKG… (hapus) — maaf, maksud saya: biasanya juga disertakan hasil tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi atau secara daring sesuai ketentuan Polri. Pastikan semua berkas dalam kondisi lengkap agar proses berjalan cepat.
4. Biaya Resmi Perpanjangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar biaya tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarannya bervariasi antara Rp30.000–Rp60.000 tergantung lokasi layanan.
5. Tips agar Proses Lebih Lancar
Petugas menyarankan agar masyarakat datang membawa alat tulis sendiri dan mengenakan pakaian rapi. Pengisian formulir dilakukan di tempat, dan proses foto serta cetak kartu biasanya memakan waktu sekitar 15–30 menit. Jika antrean cukup ramai, petugas akan membatasi jumlah pemohon sesuai kapasitas layanan setiap harinya.
Pelayanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Bandung meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen resmi. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga tidak perlu lagi mengantre lama di kantor utama, selama tetap memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu perpanjangan.
